PENGELOLAAN HUTAN UNTUK KESEJAHTERAAN

Posted: Rabu, 27 April 2011 by OMAH RIMBAWAN in
0


Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan sumberdaya hutan adalah benda hayati, non hayati dan jasa yang terdapat di dalam hutan yang telah diketahui nilai pasar, kegunaan dan teknologi pemanfaatannya (Pasal 1, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan).
Di saat isu menurunnya kondisilingkungan hidup menjadi isu global, mungkin kita baru benar-benar mengerti betapa berharganya hutan bagi kehidupan kita. Dengan segala kelebihan serta kekayaan alamnya, hutan telah menjadi sandaran hidup manusia di mana pengelolaan dan pelestariannya adalah menjadi kewajiban kita bersama.. hutan dari segihukum pemerintah adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah agar dipertahankan keberadaannya sehingga terus menjadi kawasan hutan, atau hutan tetap. Adapun yang disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam suatu wilayah dan memiliki wewenang mengatur kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi idealnya definisi hutan desa adalah kawasan hutan milik rakyat dan milik pemerintah (hutan negara) yang terdapat dalam satu wilayah administrasi desa tertentu dan ditetapkan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai hutan desa yang dikelola oleh organisasi masyarakat desa.
Pada dasarnya dahulu hutan desa adalah hutan-hutan rakyat yang dbangun dan dikelola oleh rakyat dan kebanyakan berada di atas tanah adat atau tanah milik, meski ada juga yang berada di kawasan hutan milik negara. Namun seiring perkembangan, berkaitan dengan kondisi sosial politiknegara, kawasan hutan yang awalnya secara formal tidak ada pihak yang mendapatkan hak milik, kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan negara. Sayangnya, pengelolaan hutan-hutan ini kemudian lebih tersentralistik dan pada akhirnya menimbulkan banyak masalah serius.
Pengelolaan hutan oleh negara yang lebih lebih mengutamakan keuntungan secara ekonomi dan melupakan kepentingan umum, membuat hutan-hutan Indonesia mengalami penurunan kondisi yang sangat tajam. Luasnya terus berkurang secara drastis, sementara hutan yang tersisa mengalami kerusakan parah. Dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan hutan melalui perusahaan negara atau pihak swasta yang diberi izin telah mengabaikan desa-desa yang hidup di sekitar hutan tersebut. Padahal, merekalah yang paling terkena imbasnya ketika bencana alam terjadi akibat terganggunya keseimbangan alam. Selain untuk menjaga keseimbangan alam, pengelolaan hutan seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian dan kesejahteraanmasyarakat banyak, bukan hanya untuk segelintir orang. Karena itu penting sekali meninjau kembali kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang cenderung sentralistik tentang pengelolaan hutan.
Sudah sepantasnya penyusunan kebijakan tentang pengelolaan hutan harus melibatkan daerah dan masyarakat setempat sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan. Hutan Desa yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 49/Menhut-II/2008 adalah salah satu wujud kebijakan untuk pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan serta mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Kebijakan ini perlu disosialisasikan pada masyarakat dan institusi terkait agar tujuan yang diharapkan dapat dicapai.
Para masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang masih setia dan kokoh memegang budaya tradisional di tengah-tengah derasnya arus perubahan. Mereka dengan gigih bertahan terhadap budaya luar yang berusaha mengganti budaya tradisional dalam mengelola lingkungan hutannya. Di kampung adat-kampung adat ini terdapat hutan yang masih dijaga kelestariannya sesuai dengan budaya asli yang menjadi warisan nenek moyangnya. Tetapi sayangnya, masyarakat yang berpegang teguh pada sistem budaya lama ini, dalam pandangan pemerintah sering dianggap sebagai masyarakat terasing, atau biasa disebut dengan suku terasing. Padahal, dalam pengelolaan hutan, sistem pengetahuan yang dimiliki masyarakat adat itu selalu terkait erat dengan kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam tempat mereka hidup. Dalam sistem masyarakat adat yang masih memegang tradisi yang kuat, alam sangat dihormati, bahkan di-puja. Mereka meyakini adanya hubungan yang erat dan bersifat kausal antara makrokosmos dan mikrokosmos.
Oleh sebab itu, dalam mengelola hutan, kita tidak cukup hanya mengandalkan teknologi canggih dan pemikiran barat yang lebih mengutamakan aspek duniawi, yang semakin lepas dari nilai-nilai tradisional. Kita juga haras memerhatikan sistem pengetahuan masyarakat adat berupa pandangan kosmik, persepsi, teknik, dan keahlian mereka dalam mengelola hutan. Pengabaian terhadap sistem pengetahuan masyarakat adat dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti erosi, banjir, kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan, seperti yang sedang kita hadapi saat ini.

DAMPAK DAN PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN

Posted: Selasa, 26 April 2011 by OMAH RIMBAWAN in
2

Kerusakan hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun.

Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia. Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah. Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (hak penguasaan hutan). Dari total luas htan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.
Penyebab Deforestasi. 
Laju deforestasi hutan di Indonesia paling besar disumbang oleh kegiatan industri, terutama industri kayu, yang telah menyalahgunakan HPH yang diberikan sehingga mengarah pada pembalakan liar. Penebangan hutan di Indonesia mencapai 40 juta meter kubik setahun, sedangkan laju penebangan yang sustainable(lestari berkelanjutan) sebagaimana direkomendasikan oleh Departemen Kehutanan menurut World Bank adalah 22 juta kubik meter setahun. Penyebab deforestasi terbesar kedua di Indonesia, disumbang oleh pengalihan fungsi hutan (konversi hutan) menjadi perkebunan. Konversi hutan menjadi area perkebunan (seperti kelapa sawit), telah merusak lebih dari 7 juta ha hutan sampai akhir 1997.
Dampak Deforestasi.
Deforestasi (kerusakan hutan) memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan alam di Indonesia. Kegiatan penebangan yang mengesampingkan konversi hutan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya meningkatkan peristiwa bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir. Dampak buruk lain akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa dan flora di Indonesia utamanya flora dan fauna endemik. Satwa-satwa endemik yang semakin terancam kepunahan akibat deforestasi hutan misalnya lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan merak (Pavo muticus), owa jawa (Hylobates moloch), macan tutul(Panthera pardus), elang jawa (Spizaetus bartelsi), merpati hutan perak (Columba argentina), dan gajah sumatra (Elephant maximus sumatranus).
sudah semestinya kita bertanggung jawab untuk semua ini

NASIB HUTAN DI BALI

Posted: by OMAH RIMBAWAN in
0


Denpasar (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyetujui 6.500 hektar hutan di Bali untuk diverifikasi menjadi hutan desa dengan harapan berfungsi maksimal meningkatkan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata.

"Kawasan hutan yang diverifikasi itu tersebar di Kabupaten Jembrana 2.500 hektar, Buleleng 3.000 hektar, sisanya 1.000 hektar tersebar di Kabupaten Bangli dan Karangasem," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Buana di Denpasar

Ia mengatakan, verifikasi kawasan hutan atas usulan gubernur Bali itu, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat desa yang bermukim di sekitar kawasan hutan. "Pengelolaan kawasan hutan desa itu, tahap pertama melibatkan ratusan masyarakat pada 15 desa di sekitar kawasan hutan di Kabupaten Jembrana, Buleleng, Bangli dan Karangasem," tutur Agung Buana. Ia menjelaskan, pengelolaan hutan desa menekankan pada aspek ekosistem dalam memanfaatkan kawasan maupun jasa lingkungan yang berbasis pada pola kemitraan. Dalam mengelola hutan desa tersebut, masyarakat sekitar kawasan hutan itu diberikan hak untuk mengelola selama 60 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun lagi.

Dalam pengelolaan tersebut menerapkan sistem tumpang sari dan petani penggarap mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan dan melestarikan kawasan hutan. Untuk itu pengembangan hutan tanaman rakyat itu menekankan kearifan lokal yang dimiliki Bali masing-masing desa adat di Bali.

Bali memiliki kawasan hutan seluas 130.686 hektar yang terdiri atas hutan lindung 95.766 hektar (73,28 persen), hutan konservasi 26.293 hektar (20,12 persen) dan hutan produksi 8.626 hektar (6,60 persen).

Luas kawasan hutan tersebut baru 22 persen dari luas daratan Bali, padahal idealnya harus mencapai 30 persen dari luas Pulau Dewata. Melalui pengembangan hutan secara maksimal diharapkan mampu meningkatkan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata, harap Agung Buana.