DILEMA PINUS SEBAGAI FAKTOR YANG MENGURANGI KANDUNGAN AIR TANAH

Posted: Sabtu, 30 April 2011 by OMAH RIMBAWAN in
5

      Sekilas asal mula saya mengangkat topik ini kedalam blog saya dimulai dari niat dari teman-teman KMMH (Keluarga Mahasiswa Manajemen Hutan) fakultas kehutanan ugm yang akan melakukan penanaman kembali di daerah Deles Klaten pasca erupsi merapi,, 
      Sebelum memastikan jenis species apa yang akan kami tanam, terlebih dahulu kami melakukan semacam rapat kecil dengan pengurus desa. Rapat kami laksanakan di pagi hari ditemani kopi dan pisang goreng (hahaha Gratis). Setelah sekian menit rapat berlangsung saya dikagetkan dengan salah satu masukan dari perangkat desa,  bedini katanya, "Dik kami sangat bertrimakasi atas niat baik adik-adik yang ingin melakukan reboisasi di daerah kami, tetapi utuk jenis tanaman yang akan ditanam kami sangat menolak utuk di tanami pinus, karena dapat mengurangi air tanah di desa kami." wow spektauler sekali pendapat dari salah satu bapak tersebut, karena menurut pengamatan kami di lapangan di daerah tersebut, sebelum erupsi merapi desa tersebut sudah ditumbuhi oleh pinus-pinus yang besar-besar. Tanpa pikir panjang saya bertanya kepada bapak tersebut. Terus, jenis tanaman apa yang bapak-bapak inginkan ?? dan bapakpun menjawab, Dik, gimana kalau kami di beri tanaman jabon saja?? oke dan kamipun menyanggupinya.

Yup demikian sekilas mengapa muncul pertanyaan dibenak saya APAKAH BENAR PINUS DAPAT MENGURANGI KANDUNGAN AIR DALAM TANAH DAN DAPAT MENYEBABKAN KEKERINGAN ?? Pertanyaan yang sangat saya sulit utuk jawab, menurut komentar dosen dan alumni bahwa pernyataan tersebut tidaklah tepat. oke saya menjadi nambah bingung?><:!@#$%$#@! malah menimbulkan pertanyaan baru, APAKAH JABON MEMILIKI NILAI EKONOMI YANG CUKUP TINGGI ? SEHINGGA MASYARAKAT SEKITAR HUTAN LEBIH CENDERUNG MEMILIH JABON ??

Disini saya akan berusaha menjawab kebingungan saya..

Tanaman Pinus merkusii.
Penanaman Pinus khususnya di Pulau Jawa dimulai pada tahun 70 an dan pada mulanya ditujukan untuk mereboisasi tanah kosong disamping sebagai persiapan memenuhi pasokan kebutuhan bahan baku kayu untuk industri kertas. Dalam perkembangannya kemudian timbul upaya untuk mendapatkan hasil antara yaitu getahnya yang diolah menjadi gondorukem dan terpentin sebagai bahan baku industri cat, kimia, kosmetik dll. yang sebagian besar untuk kepentingan ekspor. Dewasa ini getah pinus dapat diolah di Pabrik Gondorukem dan Terpentin(PGT) milik Perum Perhutani maupun perusahaan swasta lainnya.
Tujuan semula untuk mendapatkan bahan baku untuk kertas menjadi semakin jauh karena ternyata pada akhirnya pemanfaatan kayu Pinus untuk perkakas semakin diminati masyarakat terutama untuk pembuatan box, furniture, korekapi, hiasan dinding dan peralatan rumah tangga.Hal ini dimungkinkan karena ternyata kayu pinus mempunyai penampilan yang menarik.Tekstur dan Struktur kayu pinus.Tanaman Pinus di Pulau Jawa didominasi oleh jenisPinus merkusii Jungh et de Vriese.Menurut Agus Hermansyah (1980) sistimatika tanaman Pinus merkusii dapat diuraikan sebagaiberikut 

Divisi :Spermatophyta
Sub Divisi : Gymnospermae
Class :Coniferae.
Ordo :Pinales.
Familia :Pinaceae.
Genus :Pinus
Species :Pinus merkusii Jung et de Vriese.
Pada umumnya pohon pinus dapat mempunyai ukuran raksasa dengan tinggi 30 – 40 M atau lebih. , Panjang batang bebas cabang 2 – 23 meter, diameter dapat dicapai sampai 100cm, dan tidak berbanir.Kulit luar kasar, berwarna coklat kelabu sampai coklat tua, tidak mengelupas, beralur lebar dan dalamTajuk berbentuk kerucut serta daunnya merupakan daun jarum. Daun jarum mulai gugur setelah berumur kira-kira satu setengah tahun dan selanjutnya pengguguran ini berlangsung terus, tetapi karena musin gugur  tidak nyata, pohon pinus tidak pernah gundul. Pinus merkusii adalah satu-satunya jenis famili Pinaceae yang tumbuh secara alami di Indonesia. Daerah penyebarannya meliputi Burma, Laos, Thailand, Kamboja,Vietnam, Philippina dan Indonesia (Soekotjo, 1975).Persyaratan tumbuhnya relatif mudah, dapat tumbuh pada tanah yang kurang subur, tanah berpasir dan tanah berbatu,tetapi tidak dapat tumbuh pada tanah yang becek. Jenis ini menghendaki iklim basah sampai agak kering dengan tipe hujanA sampai C, pada ketinggian 200 – 1700 m dpl., kadang-kadang tumbuh di bawah ketinggian 200 m dpl dan mendekati daerah pantai.

SIKLUS AIR
Siklus air atau siklus hidrologi adalah pergerakan air dari atmosfir ke bumi sampai kembali lagi ke atmosfir, sedangkan hidrologi hutan menaruh perhatian pada pergerakan air melalui landskap berhutan. Keseimbangan air dalam tegakan hutan tergantung pada presipitasi (curah hujan), intersepsi, limpasan permukaan, dan evaporasi. Selain curah hujan, semua proses lainnya sangat dipengaruhi oleh kondisi tegakan (populasipohon) meliputi kerapatan, struktur tegakan, dan arsitektur kanopi (Landsberg dan Gower, 1997).  Maka tampaklah bahwa hutan merupakan bagian dari proses siklusair. Perlu disadari pula bahwa vegetasi hutan bersifat dinamisyang berarti akan berubah dari musim ke musim. Sebaga ibagian dari proses yang bersifat dinamis, maka hutan tanaman pinus akan mempunyai peran terhadap pengendalian daur air. Peran Hutan tanaman Pinus pada proses siklus air tergantungp ada beberapa parameter
Watak tanaman pinus akan mempengaruhi jalannya air dari hujan ke permukaan tanaman sampai ke dalam tanah sehingga pada akhirnya akan berpengaruh pada siklus air secara keseluruhan. Pengaruh hutan tanaman pinus secara umum dapat dipilah-pilah berdasarkan beberapa parameter hidrologi,antara lain:
·         Penyerapan oleh tajuk pohon (intersepsi), air tembus dari tajuk (through flow) dan   aliran air lewat batang tanaman (stemflow).
·         Perubahan lengas tanah dan penambahan air tanah
·         Perubahan sifat fisik tanah
·         Perubahan watak aliran sungai

 Penanaman
Penanaman tanaman pinus yang dilakukan di areal hutan pada umumnya  dilaksanakan dengan dua pendekatan yaitu secara tumpang sari dengan tanaman pangan dan dengan banjar harian. Sementara ini penanaman tanaman pinus dilahan milik untuk hutan rakyat sangat sedikit dilakukan. Tentang penentuan tempat dimana tanaman pinus dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan masalah kekeringan dapat dilakukan dengan analisis neraca air Pada prinsipnya tanaman pinus dapat ditanam padalokasi dengan curah hujan > 2000 mm/tahun. Apabila diinginkan penanaman pinus pada areal dengan curah hujan1500-2000 mm/tahun diperlukan pencampuran dengan tanaman lain yang bersifat menggugurkan daun. Pencampuran tanaman pinus dengan tanaman lain ini tidak berarti meniadakan pola penanaman dengan kombinasi tanaman sela,tanaman pengisi, tanaman tepi dan tanaman pagar Pola tanam itu tetap dilaksanakan tetapi tanaman pokoknya dikurangi dan ditambah tanaman pokok jenis lain. Sementara itu teknik silvikultur dengan penjarangan sesuai dengan frekwensi juga direkomendasikan sampai dengan akhir daur.Pada lokasi dengan curah hujan < 1500 mm/tahun disarankan untuk tidak ditanamai dengan tanaman pinus. Penanaman kembali hutan pinus tahun berikutnya setelah penebangan merupakan bagian dari system peremajaan hutan pinus. Mengacu pada sistem penanaman tanaman pinus diareal hutan, maka telah dilakukan beberapa penelitian besarnya erosi di areal penanaman pinus dengan tumpang sari dandengan banjar harian. Pengaruh penanaman hutan pinus

Pemeliharaan.
 Telah terbukti bahawa tanaman pinus memang mengkonsumsi air yang banyak untuk keperluan evapotranspirasi dan akibat intersepsi tajuknya.Dalam kontekshutan pinus kehilangan air ini masih ditambah lagi dengan besarnya limpasan permukaan. Dengan demikian maka pada tahap pemeliharaan hutan pinus perlu dilakukan upaya mengurangi kehilangan air karena evapotranspirasi dan intersepsi. Upaya lain yang dapat dipikirkan untuk konservasiair pada hutan pinus adalah memperkecil laju limpasan permukaan dan memungkinkan air masuk ke dalam profil tanah.

Penebangan
Penebangan pohon pinus merupakan salah satu bagiandari proses produksi yang dilakukan di hutan pinus. Pada saat itu kawasan hutan pinus yang pada umumnya terletak didataran tinggi dengan kelerengan yang terjal akan merupakan daerah yang rawan terhadap degradasi. Mengingat bahwa pinus selain digunakan untuk produksi kayu juga dimanfaatkan sebagai pelindung tanah maka penebangan hutan pinus disamping memberikan produksi kayu juga menimbulkan dampak yang berupa degradasi lahan melalui proses erosi tanah.
Keluhan tentang degradasi lahan di areal hutan pinus akhir-akhir ini muncul bersamaan dengan adanya penebangan hutan pinus di beberapa daerah yang menimbulkan erosi tanah. Penebangan hutan pinus memang berarti penghilangan penutupan lahan oleh tajuk tanaman sehingga dapat meningkatkan resiko erosi tanah. Penanaman kembali akan memperkecil resiko tersebut, tetapi tetap dibutuhkan waktu sampai tanaman berfungsi penuh untuk melindungi lahan daripukulan air hujan. Di lain pihak juga diperlukan alternatif pola penebangan agar resiko degradasi lahan diperkecil tanpa mengurangi tujuan penebangan.
Dengan informasi yang lengkap diharapkan dapat memberikan pertimbangan yang utuh tentang kebijakan selanjutnya yang berkaitan dengan pengelolaan hutan pinus dan kebijakan publik dalam menyikapi keberadaan hutan pinus. Informasi yang lengkap tanpa ditindak lanjuti dengan kebijakan yang jelas hanya akan menghasilkan suatu buku yang tak pernah bisa dirasakan manfaatnya.Kebijakan yang jelas tanpa implementasi lapangan yang konsistenjuga akan memberikan gambaran kesenjangan antara konsep dan kenyataan.Oleh karena itu diharapkan adanya konsistensi antara kebijakan yang didasaripada hasil litbang dan implementasi yang konsisten terhadap kebijakan yang telah digariskan.Dengan alur mulai dari hasil litbang-kebijakan-implementasiyang konsisten, diharapkan dapat mendapatkan bentuk pengelolaan hutantanaman pinus yang dapat menguntungkan secara ekonomis dan dapat berfungsi ekologis.

Menurut saya tanaman pinus tidak akan berpengaruh terhadap kekeringan lahan dengan catatan di tanam dan di perlakukan dengan sesuai, selain itu banyak faktor yang dapat mengurangi ketersediaan air dalam tanah seperti pemanasan global. kemiringan lahan, penutupan permukaan tanah dll



ANALISIS KEBIJAKAN PADA HUTAN RAKYAT

Posted: Jumat, 29 April 2011 by OMAH RIMBAWAN in
0

Seperti biasa semester baru tidak bisa lepas dari matakuliah baru,, yup di semester 6 ini saya mendapat matakuliah baru salah satunya analisis kebijakan kehutanan,, sulit,, bingung,, buat puyengg

haahahaha mengesampingkan semua itu kali ini saya akan menganalisis kebijakan pada hutan rakyat di indonesia (semoga benar)

sering kali kita mendengar statmen seperti ini :,

"Kebijakan Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ini terkait dengan kebijakan Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan (pro-poor), menciptakan lapangan kerja baru (pro-job) dan memperbaiki kualitas pertumbuhan melalui investasi yang proporsional antar pelaku ekonomi (pro-growth)"

APAKAH SEMUA ITU BENAR DAN EFEKTIF ?
APAKAH MASYARAKAT DIUNTUNGKAN ?
ATAU ADA PIHAK LAIN YANG MENCARI UNTUNG ?

Dalam hal pembangunan hutan rakyat adapun konsep yang di tetapka seperti :
Konsep pemberian akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pembangunan hutan tanaman, disusun dari proses pembelajaran Departemen Kehutanan atas program maupun proyek Pemberdayaan Masyakat yang selama ini ada, misalnya program Bina Desa, program kemitraan seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)/Mengelola Hutan Bersama Masyarakat (MHBM)/Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK) oleh HPH/IUPHHK-HA/HT, proyek-proyek kerjasama teknik luar negeri seperti Social Forestry Dephut-GTZ di Sanggau Kalimantan Barat, Multistakeholders Forestry Programme Dephut-DFID dan beberapa proyek pemberdayaan masyarakat yang ada di Departemen Kehutanan. Hasil pembelajaran tersebut memberikan kerangka filosofis atas pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengatasi kemiskinan melalui pemberian akses yang lebih luas ke hukum (legalitas), ke lembaga keuangan dan ke pasar. Selain kerangka filosofisnya, diperoleh pula prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat (the principles) yaitu :

A.

Prinsip pertama adalah masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhannya (people organized themselves based on their necessity) yang berarti pemberdayaan hutan beserta masyarakatnya ini bukan digerakkan oleh proyek ataupun bantuan luar negeri karena kedua hal tersebut tidak akan membuat masyarakat mandiri dan hanya membuat “kebergantungan” masyarakat.

B.

Prinsip kedua adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat harus bersifat padat karya (labor-intensive) sehingga kegiatan ini tidak mudah ditunggangi pemodal (cukong) yang tidak bertanggung jawab.

C.

Prinsip ketiga adalah Pemerintah memberikan pengakuan/rekognisi dengan memberikan aspek legal sehingga kegiatan masyarakat yang tadinya informal di sektor kehutanan dapat masuk ke sektor formal ekonomi kehutanan/ekonomi lokal, nasional dan global sehingga bebas dari pemerasan oknum birokrasi dan premanisme pasar.

Ketiga prinsip di atas dikonsepkan dan diimplementasikan dalam pembangunan HTR dimana masyarakat akan menjadi ”owner” 



Pola pengembangan HTR direncanakan mengikuti 3 pola, yaitu  :
1. Pola Mandiri,
2. Pola Kemitraan dengan HTI BUMN/S, dan
3.Pola Developer. Pengertian dari masing-masing pola adalah sebagai berikut:

1.Pola Mandiri

Masyarakat Setempat membentuk kelompok, Pemerintah mengalokasikan areal dan SK IUPHHK-HTR untuk setiap individu dalam kelompok dan masing-masing ketua kelompok bertanggung jawab atas pelaksanaan HTR, pengajuan dan pengembalian kredit, pasar, dan pendampingan dari pemerintah/Pemda.

2. Pola Kemitraan dengan HTI BUMN/S

Masyarakat setempat membentuk kelompok diajukan oleh Bupati ke Menhut. Pemerintah menerbitkan SKIUPHHK-HTR ke individu dan menetapkan mitra. Mitra bertanggung jawab atas pendampingan, input/modal, pelatihan dan pasar.

3. Pola Developer

BUMN/S sebagai developer membangun hutan tanaman rakyat dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada masyarakat sebagai pemegang IUPHHK-HTR yang selanjutnya biaya pembangunannya diperhitungkan sebagai pinjaman pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara bertahap sesuai akad kredit.

Dilihart dari segi keuntungan yang di dapat oleh masyarakat, teryata sudah lebih dari cukup,dapat dikatakan bahwa pembangunan hutan rakyat sangat-sangat dapat membantu masyarakat sekitar dari segi ekonomi, tetapi darisegi ekologi hutan rakyat juga berperan sangat penting untuk menjaga kestabilan lahan

PENGELOLAAN HUTAN UNTUK KESEJAHTERAAN

Posted: Rabu, 27 April 2011 by OMAH RIMBAWAN in
0


Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan sumberdaya hutan adalah benda hayati, non hayati dan jasa yang terdapat di dalam hutan yang telah diketahui nilai pasar, kegunaan dan teknologi pemanfaatannya (Pasal 1, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan).
Di saat isu menurunnya kondisilingkungan hidup menjadi isu global, mungkin kita baru benar-benar mengerti betapa berharganya hutan bagi kehidupan kita. Dengan segala kelebihan serta kekayaan alamnya, hutan telah menjadi sandaran hidup manusia di mana pengelolaan dan pelestariannya adalah menjadi kewajiban kita bersama.. hutan dari segihukum pemerintah adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah agar dipertahankan keberadaannya sehingga terus menjadi kawasan hutan, atau hutan tetap. Adapun yang disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam suatu wilayah dan memiliki wewenang mengatur kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi idealnya definisi hutan desa adalah kawasan hutan milik rakyat dan milik pemerintah (hutan negara) yang terdapat dalam satu wilayah administrasi desa tertentu dan ditetapkan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai hutan desa yang dikelola oleh organisasi masyarakat desa.
Pada dasarnya dahulu hutan desa adalah hutan-hutan rakyat yang dbangun dan dikelola oleh rakyat dan kebanyakan berada di atas tanah adat atau tanah milik, meski ada juga yang berada di kawasan hutan milik negara. Namun seiring perkembangan, berkaitan dengan kondisi sosial politiknegara, kawasan hutan yang awalnya secara formal tidak ada pihak yang mendapatkan hak milik, kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan negara. Sayangnya, pengelolaan hutan-hutan ini kemudian lebih tersentralistik dan pada akhirnya menimbulkan banyak masalah serius.
Pengelolaan hutan oleh negara yang lebih lebih mengutamakan keuntungan secara ekonomi dan melupakan kepentingan umum, membuat hutan-hutan Indonesia mengalami penurunan kondisi yang sangat tajam. Luasnya terus berkurang secara drastis, sementara hutan yang tersisa mengalami kerusakan parah. Dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan hutan melalui perusahaan negara atau pihak swasta yang diberi izin telah mengabaikan desa-desa yang hidup di sekitar hutan tersebut. Padahal, merekalah yang paling terkena imbasnya ketika bencana alam terjadi akibat terganggunya keseimbangan alam. Selain untuk menjaga keseimbangan alam, pengelolaan hutan seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian dan kesejahteraanmasyarakat banyak, bukan hanya untuk segelintir orang. Karena itu penting sekali meninjau kembali kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang cenderung sentralistik tentang pengelolaan hutan.
Sudah sepantasnya penyusunan kebijakan tentang pengelolaan hutan harus melibatkan daerah dan masyarakat setempat sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan. Hutan Desa yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 49/Menhut-II/2008 adalah salah satu wujud kebijakan untuk pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan serta mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Kebijakan ini perlu disosialisasikan pada masyarakat dan institusi terkait agar tujuan yang diharapkan dapat dicapai.
Para masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang masih setia dan kokoh memegang budaya tradisional di tengah-tengah derasnya arus perubahan. Mereka dengan gigih bertahan terhadap budaya luar yang berusaha mengganti budaya tradisional dalam mengelola lingkungan hutannya. Di kampung adat-kampung adat ini terdapat hutan yang masih dijaga kelestariannya sesuai dengan budaya asli yang menjadi warisan nenek moyangnya. Tetapi sayangnya, masyarakat yang berpegang teguh pada sistem budaya lama ini, dalam pandangan pemerintah sering dianggap sebagai masyarakat terasing, atau biasa disebut dengan suku terasing. Padahal, dalam pengelolaan hutan, sistem pengetahuan yang dimiliki masyarakat adat itu selalu terkait erat dengan kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam tempat mereka hidup. Dalam sistem masyarakat adat yang masih memegang tradisi yang kuat, alam sangat dihormati, bahkan di-puja. Mereka meyakini adanya hubungan yang erat dan bersifat kausal antara makrokosmos dan mikrokosmos.
Oleh sebab itu, dalam mengelola hutan, kita tidak cukup hanya mengandalkan teknologi canggih dan pemikiran barat yang lebih mengutamakan aspek duniawi, yang semakin lepas dari nilai-nilai tradisional. Kita juga haras memerhatikan sistem pengetahuan masyarakat adat berupa pandangan kosmik, persepsi, teknik, dan keahlian mereka dalam mengelola hutan. Pengabaian terhadap sistem pengetahuan masyarakat adat dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti erosi, banjir, kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan, seperti yang sedang kita hadapi saat ini.

DAMPAK DAN PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN

Posted: Selasa, 26 April 2011 by OMAH RIMBAWAN in
2

Kerusakan hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun.

Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia. Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah. Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (hak penguasaan hutan). Dari total luas htan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.
Penyebab Deforestasi. 
Laju deforestasi hutan di Indonesia paling besar disumbang oleh kegiatan industri, terutama industri kayu, yang telah menyalahgunakan HPH yang diberikan sehingga mengarah pada pembalakan liar. Penebangan hutan di Indonesia mencapai 40 juta meter kubik setahun, sedangkan laju penebangan yang sustainable(lestari berkelanjutan) sebagaimana direkomendasikan oleh Departemen Kehutanan menurut World Bank adalah 22 juta kubik meter setahun. Penyebab deforestasi terbesar kedua di Indonesia, disumbang oleh pengalihan fungsi hutan (konversi hutan) menjadi perkebunan. Konversi hutan menjadi area perkebunan (seperti kelapa sawit), telah merusak lebih dari 7 juta ha hutan sampai akhir 1997.
Dampak Deforestasi.
Deforestasi (kerusakan hutan) memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan alam di Indonesia. Kegiatan penebangan yang mengesampingkan konversi hutan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya meningkatkan peristiwa bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir. Dampak buruk lain akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa dan flora di Indonesia utamanya flora dan fauna endemik. Satwa-satwa endemik yang semakin terancam kepunahan akibat deforestasi hutan misalnya lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan merak (Pavo muticus), owa jawa (Hylobates moloch), macan tutul(Panthera pardus), elang jawa (Spizaetus bartelsi), merpati hutan perak (Columba argentina), dan gajah sumatra (Elephant maximus sumatranus).
sudah semestinya kita bertanggung jawab untuk semua ini

NASIB HUTAN DI BALI

Posted: by OMAH RIMBAWAN in
0


Denpasar (ANTARA News) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyetujui 6.500 hektar hutan di Bali untuk diverifikasi menjadi hutan desa dengan harapan berfungsi maksimal meningkatkan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata.

"Kawasan hutan yang diverifikasi itu tersebar di Kabupaten Jembrana 2.500 hektar, Buleleng 3.000 hektar, sisanya 1.000 hektar tersebar di Kabupaten Bangli dan Karangasem," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Buana di Denpasar

Ia mengatakan, verifikasi kawasan hutan atas usulan gubernur Bali itu, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat desa yang bermukim di sekitar kawasan hutan. "Pengelolaan kawasan hutan desa itu, tahap pertama melibatkan ratusan masyarakat pada 15 desa di sekitar kawasan hutan di Kabupaten Jembrana, Buleleng, Bangli dan Karangasem," tutur Agung Buana. Ia menjelaskan, pengelolaan hutan desa menekankan pada aspek ekosistem dalam memanfaatkan kawasan maupun jasa lingkungan yang berbasis pada pola kemitraan. Dalam mengelola hutan desa tersebut, masyarakat sekitar kawasan hutan itu diberikan hak untuk mengelola selama 60 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun lagi.

Dalam pengelolaan tersebut menerapkan sistem tumpang sari dan petani penggarap mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan dan melestarikan kawasan hutan. Untuk itu pengembangan hutan tanaman rakyat itu menekankan kearifan lokal yang dimiliki Bali masing-masing desa adat di Bali.

Bali memiliki kawasan hutan seluas 130.686 hektar yang terdiri atas hutan lindung 95.766 hektar (73,28 persen), hutan konservasi 26.293 hektar (20,12 persen) dan hutan produksi 8.626 hektar (6,60 persen).

Luas kawasan hutan tersebut baru 22 persen dari luas daratan Bali, padahal idealnya harus mencapai 30 persen dari luas Pulau Dewata. Melalui pengembangan hutan secara maksimal diharapkan mampu meningkatkan kelestarian lingkungan di Pulau Dewata, harap Agung Buana.