SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

Posted: Senin, 02 Mei 2011 by OMAH RIMBAWAN in
0

 Maraknya pembalakan liar di Indonesia mengakibatkan produk kayu asal Indonesia sulit diterima di pasar global. Untuk itu dibentuk suatu Sistim Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang akan memberikan keabsahan terhadap produk kayu asal Indonesia sehingga dapat diterima di pasar dunia, karena kayu yang bersertivikat adalah kayu legal

Taufiq Alimi, Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) mengatakan bahwa produk kayu asal Indonesia sulit masuk ke negara-negara pengimpor kayu seperti Jepang, Amerika, Mexico, dan negara-negara Eropa. Mereka mengganggap kayu-kayu Indonesia dari penebangan liar. Biar bisa masuk produk kayu Indonesia diberi label dari negara lain seperti Vietnam.
Oleh karena itu diperlukan suatu lembaga yang efisien, kredibel, dan adil yang dapat meyakinkan negara pengimpor bahwa Indonesia dapat menghasilkan produk kayu legal. Nantinya akan jelas bahwa produk yang tidak berlabel SLVK asal Indonesia adalah barang haram dan itu akan menguntungkan pengusaha. Ia mengatakan dengan penerapan standar legalitas diharapkan berbagai pungutan liar terhadap pengusaha bisa dihilangkan sehingga produksi bisa lebih efisien. Selain itu nantinya akan ada pengawasan secara terus menerus dari masyarakat sipil terhadap pelaksanaan verifikasi legalitas.
Senada dengan Taufiq, Direktur Jendral Bina Produksi Departemen Kehutanan, Dr. Ir. Hadi S. Pasaribu mengatakan dengan adanya lembaga yang memberikan legalitas dapat menghilangkan keraguan negara pengimpor terhadap produk kayu asal Indonesia. Setiap negara mempunya i standar aturan masing-masing dan mereka hanya menerima kayu yang legal atau berasal dari hutan yang dkelola secara lestari, ujarnya.
Hadi yang juga wakil ketua Pengarahan Nasional Pengembangan Kelembagaan SVLK menambahkan dengan adanya SVLK tersebut diharapkan akan mengurangi kerusakan hutan dari pembalakan liar. “Kita berharap lembaga ini sudah terbentuk akhir tahun ini sehingga tahun depan sudah bisa berjalan,” tambahnya.
Sedangkan Robianto Koestomo dari Asosiasi Panel kayu Indonesia be rharap lembaga ini nantinya tidak menambah birokrasi dan biaya sehingga tidak mengganggu dunia usaha. “Intinya kita mengapresiasi lembaga ini,” ujarnya.
Pembentukan standar legalitas kayu tersebut bermula dari MoU antara pemerintah Indonesia dan Inggris pada 9 Agustus 2002 untuk mengatasi pembalaka n liar dimana didalamnya ada rencana kegiatan mengembangkan standar legalitas kayu di Indonesia. Proses penyusunan berlangsung melalui banyak tahap dan melibatkan banyak pihak antara lai LEI, Telapak, AMAN, Depertemen Kehutanan, BRIK, dan APHI.
Sistem verifikasi legalitas kayu terdiri dari komponen standar, kelembagaan dan prosedur. Sistem verifikasi legalitas kayu merupakan alat dan mekanisme untuk melakukan verifikasi atas k e a b s a h a n kayu yang diperdagangkan atau dipindahtangankan berdasarkan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Pengembangan dan Perumusan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu adalah untuk membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
Proses pendefinisian standar legalitas kayu, pengembangan kelembagaan dan sistem verifikasinya telah dimulai sejak tahun 2003, proses ini dilandasi oleh MoU Indonesia – Inggris dalam penanganan masalah illegal logging di Indonesia. The Nature Conservancy (TNC) memimpin pelaksanaan pekerjaan ini dan telah melakukan beberapa workshop multipihak termasuk ujicoba lapangan. Hasil proses ini adalah draft standar legalitas yang terdiri dari prinsip, kriteria, indikator dan panduan verifikasinya, yang selanjutnya disebut dengan Draft Standar Legalitas Kayu versi 1.0. Mencakup pedoman umum mengenai Kelembagaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, mencakup Lembaga Verifikasi, Lembaga Penyelesaian Keberatan, Pemantau Independen hingga Pedoman Umum Badan Pelaksana. Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem verifikasi legalitas kayu dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
Pengembangan kelembagaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) perlu dukungan dari para pemangku kepentingan bidang kehutanan dan sektor terkait sehingga keinginan untuk pengelolaan hutan lestari dapat dicapai.