ANALISIS KEBIJAKAN PADA HUTAN RAKYAT

Posted: Jumat, 29 April 2011 by OMAH RIMBAWAN in
0

Seperti biasa semester baru tidak bisa lepas dari matakuliah baru,, yup di semester 6 ini saya mendapat matakuliah baru salah satunya analisis kebijakan kehutanan,, sulit,, bingung,, buat puyengg

haahahaha mengesampingkan semua itu kali ini saya akan menganalisis kebijakan pada hutan rakyat di indonesia (semoga benar)

sering kali kita mendengar statmen seperti ini :,

"Kebijakan Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat ini terkait dengan kebijakan Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan (pro-poor), menciptakan lapangan kerja baru (pro-job) dan memperbaiki kualitas pertumbuhan melalui investasi yang proporsional antar pelaku ekonomi (pro-growth)"

APAKAH SEMUA ITU BENAR DAN EFEKTIF ?
APAKAH MASYARAKAT DIUNTUNGKAN ?
ATAU ADA PIHAK LAIN YANG MENCARI UNTUNG ?

Dalam hal pembangunan hutan rakyat adapun konsep yang di tetapka seperti :
Konsep pemberian akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pembangunan hutan tanaman, disusun dari proses pembelajaran Departemen Kehutanan atas program maupun proyek Pemberdayaan Masyakat yang selama ini ada, misalnya program Bina Desa, program kemitraan seperti Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)/Mengelola Hutan Bersama Masyarakat (MHBM)/Hutan Rakyat Pola Kemitraan (HRPK) oleh HPH/IUPHHK-HA/HT, proyek-proyek kerjasama teknik luar negeri seperti Social Forestry Dephut-GTZ di Sanggau Kalimantan Barat, Multistakeholders Forestry Programme Dephut-DFID dan beberapa proyek pemberdayaan masyarakat yang ada di Departemen Kehutanan. Hasil pembelajaran tersebut memberikan kerangka filosofis atas pemberdayaan ekonomi masyarakat untuk mengatasi kemiskinan melalui pemberian akses yang lebih luas ke hukum (legalitas), ke lembaga keuangan dan ke pasar. Selain kerangka filosofisnya, diperoleh pula prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat (the principles) yaitu :

A.

Prinsip pertama adalah masyarakat mengorganisasikan dirinya berdasarkan kebutuhannya (people organized themselves based on their necessity) yang berarti pemberdayaan hutan beserta masyarakatnya ini bukan digerakkan oleh proyek ataupun bantuan luar negeri karena kedua hal tersebut tidak akan membuat masyarakat mandiri dan hanya membuat “kebergantungan” masyarakat.

B.

Prinsip kedua adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat harus bersifat padat karya (labor-intensive) sehingga kegiatan ini tidak mudah ditunggangi pemodal (cukong) yang tidak bertanggung jawab.

C.

Prinsip ketiga adalah Pemerintah memberikan pengakuan/rekognisi dengan memberikan aspek legal sehingga kegiatan masyarakat yang tadinya informal di sektor kehutanan dapat masuk ke sektor formal ekonomi kehutanan/ekonomi lokal, nasional dan global sehingga bebas dari pemerasan oknum birokrasi dan premanisme pasar.

Ketiga prinsip di atas dikonsepkan dan diimplementasikan dalam pembangunan HTR dimana masyarakat akan menjadi ”owner” 



Pola pengembangan HTR direncanakan mengikuti 3 pola, yaitu  :
1. Pola Mandiri,
2. Pola Kemitraan dengan HTI BUMN/S, dan
3.Pola Developer. Pengertian dari masing-masing pola adalah sebagai berikut:

1.Pola Mandiri

Masyarakat Setempat membentuk kelompok, Pemerintah mengalokasikan areal dan SK IUPHHK-HTR untuk setiap individu dalam kelompok dan masing-masing ketua kelompok bertanggung jawab atas pelaksanaan HTR, pengajuan dan pengembalian kredit, pasar, dan pendampingan dari pemerintah/Pemda.

2. Pola Kemitraan dengan HTI BUMN/S

Masyarakat setempat membentuk kelompok diajukan oleh Bupati ke Menhut. Pemerintah menerbitkan SKIUPHHK-HTR ke individu dan menetapkan mitra. Mitra bertanggung jawab atas pendampingan, input/modal, pelatihan dan pasar.

3. Pola Developer

BUMN/S sebagai developer membangun hutan tanaman rakyat dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada masyarakat sebagai pemegang IUPHHK-HTR yang selanjutnya biaya pembangunannya diperhitungkan sebagai pinjaman pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara bertahap sesuai akad kredit.

Dilihart dari segi keuntungan yang di dapat oleh masyarakat, teryata sudah lebih dari cukup,dapat dikatakan bahwa pembangunan hutan rakyat sangat-sangat dapat membantu masyarakat sekitar dari segi ekonomi, tetapi darisegi ekologi hutan rakyat juga berperan sangat penting untuk menjaga kestabilan lahan