PENGELOLAAN HUTAN UNTUK KESEJAHTERAAN

Posted: Rabu, 27 April 2011 by OMAH RIMBAWAN in
0


Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan sumberdaya hutan adalah benda hayati, non hayati dan jasa yang terdapat di dalam hutan yang telah diketahui nilai pasar, kegunaan dan teknologi pemanfaatannya (Pasal 1, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan).
Di saat isu menurunnya kondisilingkungan hidup menjadi isu global, mungkin kita baru benar-benar mengerti betapa berharganya hutan bagi kehidupan kita. Dengan segala kelebihan serta kekayaan alamnya, hutan telah menjadi sandaran hidup manusia di mana pengelolaan dan pelestariannya adalah menjadi kewajiban kita bersama.. hutan dari segihukum pemerintah adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah agar dipertahankan keberadaannya sehingga terus menjadi kawasan hutan, atau hutan tetap. Adapun yang disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam suatu wilayah dan memiliki wewenang mengatur kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi idealnya definisi hutan desa adalah kawasan hutan milik rakyat dan milik pemerintah (hutan negara) yang terdapat dalam satu wilayah administrasi desa tertentu dan ditetapkan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai hutan desa yang dikelola oleh organisasi masyarakat desa.
Pada dasarnya dahulu hutan desa adalah hutan-hutan rakyat yang dbangun dan dikelola oleh rakyat dan kebanyakan berada di atas tanah adat atau tanah milik, meski ada juga yang berada di kawasan hutan milik negara. Namun seiring perkembangan, berkaitan dengan kondisi sosial politiknegara, kawasan hutan yang awalnya secara formal tidak ada pihak yang mendapatkan hak milik, kemudian ditetapkan menjadi kawasan hutan negara. Sayangnya, pengelolaan hutan-hutan ini kemudian lebih tersentralistik dan pada akhirnya menimbulkan banyak masalah serius.
Pengelolaan hutan oleh negara yang lebih lebih mengutamakan keuntungan secara ekonomi dan melupakan kepentingan umum, membuat hutan-hutan Indonesia mengalami penurunan kondisi yang sangat tajam. Luasnya terus berkurang secara drastis, sementara hutan yang tersisa mengalami kerusakan parah. Dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan hutan melalui perusahaan negara atau pihak swasta yang diberi izin telah mengabaikan desa-desa yang hidup di sekitar hutan tersebut. Padahal, merekalah yang paling terkena imbasnya ketika bencana alam terjadi akibat terganggunya keseimbangan alam. Selain untuk menjaga keseimbangan alam, pengelolaan hutan seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian dan kesejahteraanmasyarakat banyak, bukan hanya untuk segelintir orang. Karena itu penting sekali meninjau kembali kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang cenderung sentralistik tentang pengelolaan hutan.
Sudah sepantasnya penyusunan kebijakan tentang pengelolaan hutan harus melibatkan daerah dan masyarakat setempat sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan. Hutan Desa yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 49/Menhut-II/2008 adalah salah satu wujud kebijakan untuk pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan serta mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Kebijakan ini perlu disosialisasikan pada masyarakat dan institusi terkait agar tujuan yang diharapkan dapat dicapai.
Para masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang masih setia dan kokoh memegang budaya tradisional di tengah-tengah derasnya arus perubahan. Mereka dengan gigih bertahan terhadap budaya luar yang berusaha mengganti budaya tradisional dalam mengelola lingkungan hutannya. Di kampung adat-kampung adat ini terdapat hutan yang masih dijaga kelestariannya sesuai dengan budaya asli yang menjadi warisan nenek moyangnya. Tetapi sayangnya, masyarakat yang berpegang teguh pada sistem budaya lama ini, dalam pandangan pemerintah sering dianggap sebagai masyarakat terasing, atau biasa disebut dengan suku terasing. Padahal, dalam pengelolaan hutan, sistem pengetahuan yang dimiliki masyarakat adat itu selalu terkait erat dengan kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam tempat mereka hidup. Dalam sistem masyarakat adat yang masih memegang tradisi yang kuat, alam sangat dihormati, bahkan di-puja. Mereka meyakini adanya hubungan yang erat dan bersifat kausal antara makrokosmos dan mikrokosmos.
Oleh sebab itu, dalam mengelola hutan, kita tidak cukup hanya mengandalkan teknologi canggih dan pemikiran barat yang lebih mengutamakan aspek duniawi, yang semakin lepas dari nilai-nilai tradisional. Kita juga haras memerhatikan sistem pengetahuan masyarakat adat berupa pandangan kosmik, persepsi, teknik, dan keahlian mereka dalam mengelola hutan. Pengabaian terhadap sistem pengetahuan masyarakat adat dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti erosi, banjir, kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan, seperti yang sedang kita hadapi saat ini.